Sensus Penduduk (SP) merupakan kegiatan nasional berupa kegiatan pengumpulan data yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan sekaligus merupakan rekomendasidari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sensus Penduduk dilaksanakan oleh BPS setiap sepuluh tahun sekali dan telah dilaksanakan lima kali di Indonesia sejak kemerdekaan, yakni pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. selanjutnya akan dilakukan pada setiap tahun yang berakhiran nol.
Sensus Penduduk adalah Sumber utama data statistik kependudukan di Indonesia . Data hasil Sensus Penduduk sangat penting untuk menunjang berbagai kekebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan. Data tersebut sangat berguna bagi perencanaan pembangunan agar tepat guna dan tepat sasaran.
Pada Tahun 2010 BPS sakan melaksanakan Sensus Penduduk Yang Keenam yaitu Sensus Penduduk 2010 (SP2010). Tujuan pelaksanaan SP2010 adalah untuk menyediakan data dasar kependudukan yang terkini baik dari segi jumlah maupun parameter-parameter kependudukan. Data statistik kependudukan hasil SP2010 merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak karena sampai saat ini hasil registrasi penduduk belum dapat menghasilkan data kependudukan seperti yang diharapkan, yaitu mampu memberikan gambaran keadaan penduduk Indonesia .
Kesuksesan Sensus Penduduk adalah kesuksesan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia karena data hasil Sensus Penduduk akan sangat berperan dalam segala pembangunan nasional berbasis kependudukan. Dukungan Segenap masyarakat dalam memberikan informasi dan keterangan kepada para petugas Sensus dengan benar dan kooperatif akan dapat mendukung keberhasilan SP2010. Oleh karena itu "Pastikan Anda Dihitung" dalam SP2010 dan berikan data yang sebenarnya kepada para petugas sensus.
SUKSESKAN SENSUS PENDUDUK 2010
PASTIKAN ANDA DIHITUNG!!!!!